PR MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Majalengka dari hasil pelaksanaan PPKM Proporsional yang berlaku pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka, hal tersebut disampaikan oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd.
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya
Bupati Karna Sobahi mengatakan bahwa, penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Majalengka sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
PPKM Mikro di Kabupaten Majalengka akan berlangsung mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Bupati juga mengatakan bahwa dalam kebijakan itu menghitung apabila dalam satu Rukun Tetangga (RT) memiliki 5 sampai 10 kasus Covid-19 wajib dilakukan PPKM Mikro.
Baca Juga: Bikin Sedih Penggemar, Ini Pengakuan 3 Selebritis Korea Selatan yang Memilukan
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Majalengka bisa dikategorikan sebagai zona kuning atau zona aman.