“Meskipun Majalengka masih bisa disebut zona aman, namun saya selaku Bupati akan tetap berlakukan PPKM Mikro tersebut karena pencegahan itu lebih utama, hari ini Surat Edaran PPKM Mikro akan saya Tandatangani,” ujar Karna Sobahi.
Masih dikatakan Bupati, kebijakan PPKM Mikro ini artinya kekuatan operasi Penanganan Covid-19 berada di Level RT atau RW dan Desa.
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ridwan Kamil Optimistis Berjalan dengan Lancar
Untuk itu, Karna Sobahi memerintahkan kepada Kadis DPMD untuk segera menghitung dan menganggarkan di Dana Desa untuk operasi penangananan PPKM Mikro.
Selain itu ia meminta para Camat untuk memastikan dalam APBDES ada anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Adapun yang harus dibentuk dalam anggaran tersebut adalah adanya posko, tempat isolasi di Desa, nantinya LO akan memonitor ke Kecamatan-Kecamatan dan Desa , jadi saat ini operasi tidak berada di level Kabupaten, Kabupaten hanya Directing saja,” ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan
Berdasarkan data covid19.majalengkakab.go.id, saat ini Kabupaten Majalengka memiliki 155 kasus aktif, 1.278 orang dinyatakan sembuh, dan 147 meninggal dunia.***