Meski Zona Kuning, Majalengka Siap Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok

- 8 Februari 2021, 19:32 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan siap melaksanakan PPKM Mikro.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan siap melaksanakan PPKM Mikro. /Dok. Pemkab Majalengka

PR MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Majalengka dari hasil pelaksanaan PPKM Proporsional yang berlaku pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka, hal tersebut disampaikan oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Simak Cakupan Aturannya

Bupati Karna Sobahi mengatakan bahwa, penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Majalengka sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

PPKM Mikro di Kabupaten Majalengka akan berlangsung mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Bupati juga mengatakan bahwa dalam kebijakan itu menghitung apabila dalam satu Rukun Tetangga (RT) memiliki 5 sampai 10 kasus Covid-19 wajib dilakukan PPKM Mikro.

Baca Juga: Bikin Sedih Penggemar, Ini Pengakuan 3 Selebritis Korea Selatan yang Memilukan

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Majalengka bisa dikategorikan sebagai zona kuning atau zona aman.

“Meskipun Majalengka masih bisa disebut zona aman, namun saya selaku Bupati akan tetap berlakukan PPKM Mikro tersebut karena pencegahan itu lebih utama, hari ini Surat Edaran PPKM Mikro akan saya Tandatangani,” ujar Karna Sobahi.

Masih dikatakan Bupati, kebijakan PPKM Mikro ini artinya kekuatan operasi Penanganan Covid-19 berada di Level RT atau RW dan Desa.

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ridwan Kamil Optimistis Berjalan dengan Lancar

Untuk itu, Karna Sobahi memerintahkan kepada Kadis DPMD untuk segera menghitung dan menganggarkan di Dana Desa untuk operasi penangananan PPKM Mikro.

Selain itu ia meminta para Camat untuk memastikan dalam APBDES ada anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“Adapun yang harus dibentuk dalam anggaran tersebut adalah adanya posko, tempat isolasi di Desa, nantinya LO akan memonitor ke Kecamatan-Kecamatan dan Desa , jadi saat ini operasi tidak berada di level Kabupaten, Kabupaten hanya Directing saja,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

Berdasarkan data covid19.majalengkakab.go.id, saat ini Kabupaten Majalengka memiliki 155 kasus aktif, 1.278 orang dinyatakan sembuh, dan 147 meninggal dunia.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: majalengkakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah