Kejagung Lakukan Penyelidikan Aset 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

- 4 Februari 2021, 09:45 WIB
Dugaan Korupsi PT Asabri
Dugaan Korupsi PT Asabri /Antara/HO-Humas Kejagung

PR MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejangung) telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus dugaan korupsi PT Asabri ini telah merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung saat ini menelusuri aset delapan tersangka kasus dugaan PT Asabri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ceritakan Nasib Bisnisnya, Mengalami Kebangkrutan hingga Hampir Bertengkar

Penyidik menduga bahwa, ada aset dari kedelapan orang tersangka dugaan korupsi PT Asabri itu yang berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa, penyelidikan tersebut akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset yang diindikasi kuat berada di luar negeri.

"Akan lebih intens, akan lebih dikonsentrasikan terhadap aset-aset yang indikasi kuat ada di luar (negeri). Hampir semua (tersangka)," ujar Febrie, sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Film Self/less, Ryan Reynolds Dapat Ancaman dari Ilmuwan Gila

Febrie mengaku, belum bisa merinci di mana saja aset milik delapan tersangka dugaan korupsi PT Asabri itu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah