KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Benih Lobster, ICW Berikan Saran Hukuman Tambahan untuk Koruptor

- 22 Februari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak akhir tahun 2020 lalu diketahui bekerja keras menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan dua mantan Menteri.

Mulai dari mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang terjerat dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

Ada juga kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Nasib Elsa Semakin Terancam!

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antaranews.com, baru-baru ini KPK memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam suatu kesempatan menyampaikan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menjadi saksi dari tersangka mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Sejauh ini, KPK juga telah memanggil lima saksi lain untuk tersangka Edhy Prabowo mantan Menteri KKP.

Setidaknya KPK sudah menetapkan tujuh tersangka yang berkaitan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

Baca Juga: Australia Terbuka: Kalahkan Medvedev, Novak Djokovic Australia Terbuka ke-18 Sepanjang Karirnya

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x