9 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menhum HAM: Bagian dari Vaksin Lesunya Perekonomia

- 18 Februari 2021, 15:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. /Instagram @yasonna.laoly

Baca Juga: Bantu Angkat Kesejahteraan Masyarakat, Menkeu Tetapkan Peraturan Gaji Pekerja Tidak Dipotong PPh

"Selasa tanggal 16 February 2021 saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani surat penyerahan berkas-berkas pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Disamping itu saya juga melakukan pengecekan administrasi teknis pengundangan akhir (final) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggal 2 Februari 2021 yang lalu, 45 PP dan 4 Perpres tersebut telah selesai diparaf para Menteri dan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian diundangkan. Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenkoperekonomian, masukan juga dapat diberikan baik melalui website, webinar, FGD yg dilakukan oleh Pemerintah, maupun melalui surat menyurat.

Semoga tujuan baik dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha dapat tercapai, yaitu: mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja.' ***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah