9 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menhum HAM: Bagian dari Vaksin Lesunya Perekonomia

- 18 Februari 2021, 15:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. /Instagram @yasonna.laoly

PR MAJALENGKA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pemberlakuan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam keterangan pers Kemenkum HAM yang dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kerap Dicibir Warganet, Kekeyi: Aku Juga Manusia Bukan Boneka

Menurut Yasonna Laoly, UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 18 Februari: Gawat! Aldebaran Lakukan Tes DNA pada Reyna

Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x