PR MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini wajib menetapkan peraturan pelaksana paling lama tiga bulan.
Seluruh komponen masyarakat mendapat ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam UU Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan APB Tahap II, Begini Cara Mendapatkannya Cukup Cek NIK di KTP
Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.
Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menampung seluruh aspirasi seperti dikutip PR Majalengka dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Mengapa Saat Berhenti Merokok, Berat Badan Mudah Gemuk? dr. Sung Jelaskan Alasannya
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder," ujar Airlangga Hartanto.