Pintu Terbuka Menuju PP dan Perpres UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Menampung Aspirasi Masyarakat

- 17 November 2020, 12:13 WIB
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. /Kemenko

PR MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini wajib menetapkan peraturan pelaksana paling lama tiga bulan.

Seluruh komponen masyarakat mendapat ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan APB Tahap II, Begini Cara Mendapatkannya Cukup Cek NIK di KTP

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menampung seluruh aspirasi seperti dikutip PR Majalengka dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Mengapa Saat Berhenti Merokok, Berat Badan Mudah Gemuk? dr. Sung Jelaskan Alasannya

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder," ujar Airlangga Hartanto.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x