Ingin Keluarga Ikut Dilibatkan, Masyarakat Masih Meragukan Cara Pengurusan Jenazah Covid-19

- 17 November 2020, 05:56 WIB
Prosesi pemakaman Almarhum Syahrul Furqon standar protokol covid-19, Minggu 1 November 2020 di Pemakaman Keluarga Pulau Punjung Dharmasraya. (eek)
Prosesi pemakaman Almarhum Syahrul Furqon standar protokol covid-19, Minggu 1 November 2020 di Pemakaman Keluarga Pulau Punjung Dharmasraya. (eek) /

PR MAJALENGKA – Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Di Indonesia pasien yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 15.296 orang.

Proses pemakaman yang dilakukan kepada pasien Covid-19 yang meninggal pun berbeda dengan biasanya.

Baca Juga: Hadiri KTT ke-11 ASEAN-PBB, Presiden Jokowi Berharap PBB Mampu Penuhi Akses Obat dan Vaksin

Beredar kabar bahwa jenazah yang meninggal karena Covid-19 harus segera dimakamkan dan tak bisa lama didiamkan lebih dari 4 jam.

Dikhawatirkan virus dapat menyebar dengan cepat meski pasien telah meninggal dunia.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Depok.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Pemkot Depok, Ahli Virologi University of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono menjelaskan jika virus apapun akan tumbuh pada orang yang masih bernyawa.

Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan Dari Garam Hitam, Termasuk Solusi Diet dan Turunkan Tekanan Darah

Jadi ketika pasien Covid-19 telah meninggal dunia maka virus itu tidak dapat berkembang biak meski masih ada di dalam tubuh jenazah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x