Jadwal Pendaftaran PPS dan PPK Kabupaten Bandung Pilkada 2024 serta Syarat-Syarat Daftar

- 4 Mei 2024, 05:03 WIB
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 /kpu_sumbar

BERITAMAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembarli pendaftaran badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran ini untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kapan pendaftaran PPS dan PPK Pirkada 2024 berlangsung? Dan apa saja syarat pendaftarannya?

Jadwal Pendaftaran PPS dan PPK Mengutip dari akun Instagram resmi @kpukabbandung, pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 kini telah dibuka.

Baca Juga: Jurnalis Meminta Parpol Tidak Mengusung Mantan Narapidana Korupsi

Tanggal pendaftaran untuk PPS dan PPK berbeda.
Pendaftaran PPS dibuka pada tanggal 2 Mei 2024. Sedangkan, pendaftaran PPK dibuka pada 23 April 2024.

*Syarat-Syarat Pendaftaran*
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
• Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Draw Pertandingan Babak Semifinal Thomas Uber Cup 2024: Indonesia Akan Hadapi Korea dan Chinese Taipei

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
*Cara Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024*
Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman SIAKBA.
Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.
• Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/ .Apabila belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
• Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik "register".
• Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA.
• Klik "Aktivasi Akun".

Baca Juga: Draw Pertandingan Babak Semifinal Thomas Uber Cup 2024: Indonesia Akan Hadapi Korea dan Chinese Taipei

• Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
• Setelah berhasil log in, klik "Daftar" pada laman web.
• Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
• Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
• Setelah mengisi data, klik "Simpan dan lanjutkan".
• Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik "Download template surat".
• Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.
• Lalu klik "Simpan dan lanjutkan".
• Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
• Klik "Kirim".
• Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas".
• Langkah terakhir, klik "Kirim".
• Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah