PR MAJALENGKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah meluncurkan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap II.
Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak Covid-19.
Pelaku budaya mengalami berbagai kendala untuk mendistribusikan hasil karyanya yang biasanya bisa disalurkan di berbagai kegiatan kebudayaan.
Baca Juga: Mengapa Saat Berhenti Merokok, Berat Badan Mudah Gemuk? dr. Sung Jelaskan Alasannya
Kegiatan kebudayaan tersebut seperti pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, serta pertunjukan bioskop.
Program ini merupakan usaha pembinaan pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.
Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong pelaku budaya untuk menyalurkan karyanya melalui media online.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat per Selasa, 17 November, Kasus Positif Bertambah 1066 Orang
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mempunyai data pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak pandemi Covid-19.