· Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
· Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif
Adapun pemberian bantuan ini dilarang untuk:
1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;
3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif
Berikut cara cek penerima bantuan APB dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari ringtimes bali.