Kemendikbud Luncurkan Bantuan APB Tahap II, Begini Cara Mendapatkannya Cukup Cek NIK di KTP

- 17 November 2020, 11:23 WIB
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November /

· Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

· Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif

Adapun pemberian bantuan ini dilarang untuk:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif

Berikut cara cek penerima bantuan APB dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari ringtimes bali.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah