1. Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
2. Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Baca Juga: Tiongkok Temukan Virus Corona Baru pada Produk Makanan Beku
Data dan karya calon penerima yang sudah terverifikasi akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur sebesar Rp1 juta.***