Kemendikbud Luncurkan Bantuan APB Tahap II, Begini Cara Mendapatkannya Cukup Cek NIK di KTP

- 17 November 2020, 11:23 WIB
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November /

PR MAJALENGKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah meluncurkan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap II.

Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Pelaku budaya mengalami berbagai kendala untuk mendistribusikan hasil karyanya yang biasanya bisa disalurkan di berbagai kegiatan kebudayaan.

Baca Juga: Mengapa Saat Berhenti Merokok, Berat Badan Mudah Gemuk? dr. Sung Jelaskan Alasannya

Kegiatan kebudayaan tersebut seperti pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, serta pertunjukan bioskop.

Program ini merupakan usaha pembinaan pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong pelaku budaya untuk menyalurkan karyanya melalui media online.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Jawa Barat per Selasa, 17 November, Kasus Positif Bertambah 1066 Orang

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mempunyai data pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Data tersebut didapatkan dari hasil seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

Pelaku budaya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dari program ini.

Baca Juga: Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cek Rekening Segera

Bulan ini merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat dari program Apresiasi Pelaku Budaya yang terbagi atas dua priotis yakni:

1. Prioritas 1

· Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

· Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

· Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Kecil Ini yang Bisa Merusak Hubungan, Tak Balas Chat hingga Kebiasaan Mengganggu

2. Prioritas 2

· Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

· Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif

Adapun pemberian bantuan ini dilarang untuk:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif

Berikut cara cek penerima bantuan APB dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari ringtimes bali.

1. Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2. Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Tiongkok Temukan Virus Corona Baru pada Produk Makanan Beku

Data dan karya calon penerima yang sudah terverifikasi akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu, KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur sebesar Rp1 juta.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah