Data tersebut didapatkan dari hasil seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.
Pelaku budaya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dari program ini.
Baca Juga: Kemnaker Telah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Cek Rekening Segera
Bulan ini merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat dari program Apresiasi Pelaku Budaya yang terbagi atas dua priotis yakni:
1. Prioritas 1
· Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
· Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
· Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Kecil Ini yang Bisa Merusak Hubungan, Tak Balas Chat hingga Kebiasaan Mengganggu
2. Prioritas 2