Menkeu Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Turut Dorong Reformasi Fundamental

- 4 Desember 2020, 19:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).*
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).* /Humas Kemenkeu

PR MAJALENGKA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu ternyata memiliki peran penting dalam reformasi fundamental.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab.go.id, UU Cipta Kerja berguna untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Stategis Penanganan Covid 19

“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional.

Sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Masih Lakukan Moratorium Terhadap Pemekaran Daerah Baru

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali," tutur Menkeu Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x