Menkeu Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Turut Dorong Reformasi Fundamental

- 4 Desember 2020, 19:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).*
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).* /Humas Kemenkeu

"Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” tambahnya.

Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, dan menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif Setelah Bertemu Anies, Kapolda Metro: Positif Covid-19 Bukanlah Aib

Selain itu, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu.

Dalam hal ini, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat 4 Desember 2020, Total Pasien Terkofimasi 563.680

"Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga tidak hanya bisa menerjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi," terang Menkeu Sri Mulyani.

"Namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” lanjutnya.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x