PR MAJALENGKA - Kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap usulan pemekaran daerah baru masih diberlakukan.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Audiensi tersebut dilaksanakan di Istana Wapres, Jakarta pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat 4 Desember 2020, Total Pasien Terkofimasi 563.680
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara atau moratorium.
Diketahui saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan, sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna, Berikut Penjelasannya
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah.