PR MAJALENGKA – Semenjak diresmikannya Undang-undang baru yang diteken DPR RI dan Presiden Joko Widodo, kini para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur secara perlahan.
Dikutip dari Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat.com Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut bahwa pelemahan dalam UU KPK menghambat pembasmian koruptor di Indonesia.
Namun, dirinya dan tim masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna karena beberapa alasan.
Baca Juga: Viral Adzan Serukan Jihad, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Adzan dan Penyebar video
“Kami ada di KPK itu inginnya adalah ingin berjuang memberantas korupsi,” ujarnya.
“Ketika keadaannya tidak ideal untuk bisa memberantas korupsi dengan baik,maka itu menjadi kerisauan tersendiri,” sambung Novel.
Banyak dari para pegawai KPK yang menganggap bahwa pekerjaan di KPK ini adalah tugas yang sangat mulia.
Baca Juga: Usai 3 Jam Diguyur Hujan, Terjadi Tanah Longsor di Desa Wanahayu Majalengka dan Menimpa 1 Rumah
Namun banyaknya intervensi dari pihak luar KPK membuat perlahan pegawai-pegawai KPK mundur, selain mempersulit langkah KPK, intervensi tersebut membuat lembaga ini diragukan.