Novel Baswedan Ungkap KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna, Berikut Penjelasannya

- 4 Desember 2020, 16:53 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Kolase ANTARA/

PR MAJALENGKA – Semenjak diresmikannya Undang-undang baru yang diteken DPR RI dan Presiden Joko Widodo, kini para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur secara perlahan.

Dikutip dari Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran Rakyat.com Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut bahwa pelemahan dalam UU KPK menghambat pembasmian koruptor di Indonesia.

Namun, dirinya dan tim masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna karena beberapa alasan.

Baca Juga: Viral Adzan Serukan Jihad, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Adzan dan Penyebar video

“Kami ada di KPK itu inginnya adalah ingin berjuang memberantas korupsi,” ujarnya.

“Ketika keadaannya tidak ideal untuk bisa memberantas korupsi dengan baik,maka itu menjadi kerisauan tersendiri,” sambung Novel.

Banyak dari para pegawai KPK yang menganggap bahwa pekerjaan di KPK ini adalah tugas yang sangat mulia.

Baca Juga: Usai 3 Jam Diguyur Hujan, Terjadi Tanah Longsor di Desa Wanahayu Majalengka dan Menimpa 1 Rumah

Namun banyaknya intervensi dari pihak luar KPK membuat perlahan pegawai-pegawai KPK mundur, selain mempersulit langkah KPK, intervensi tersebut membuat lembaga ini diragukan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x