PR MAJALENGKA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 27 November 2020.
Ajay ditangkap KPK atas dugaan korupsi terkait pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Katua KPK, Firli Bahuri mangatakan saat ini KPK masih bekerja terkait penangkapan orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Kegiatan Institusionalisasi Pancasila BPIP, Wagub Jabar Sebut Sangat Penting
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," ucap Firli seperti dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Saat ditangkap oleh KPK, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LKHN) Ajay memiliki total kekayaan Rp8.179.534.310, masih dikutip dari Antara dalam artikel yang berbeda.
Ajay memiliki harta kekayaan berupa depalan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
Dengan ditangkapnya Ajay, dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PRFM, menambah daftar Wali Kota Cimahi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.