PR MAJALENGKA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap dengan beberapa orang lainnya, termasuk sang istri.
Mereka ditangkap pada Rabu 25 November 2020 pada pukul 01.23 WIB di bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Revolusi Industri 4.0 Tak Bisa Dihindari, Presiden Minta Generasi Muda Jadi Pengguna Digital Cerdas
Terkait dengan penangkapan Menteri KKP itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat bicara.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo diduga terkait kasus korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Terjaring OTT oleh KPK, Keluarga Turut Ditangkap
Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan setelah dia dan beberapa orang lainnya melakukan perjalanan dari Honolulu, Amerika Serikat.