PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, penangkapan Edhy Prabowo terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Honolulu Amerika Serikat.
Berikut fakta-fakta soal penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK:
Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
1. Memborong Barang-Barang Mewah
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," Kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango.
Baca Juga: Hasilkan 200 Ton Sampah Per Hari, Dinas Lingkungan Hidup Garut Rencanakan Program Recycle Sampah