KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Simak 3 Faktanya Ini

- 26 November 2020, 21:38 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster.
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster. /PMJ News

2. Kartu ATM Menjadi Bukti Vital Penangkapan

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebutkan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas," kata Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK.

Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," tambahnya di gedung KPK Jakarta, Kamis pagi 26 November 2020.

Baca Juga: 5 Manfaat Makan Telur Rebus, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak.

Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bachtiar ke salah satu rekening bank Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Hasil dari tranfer tersebut dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di Honolulu, AS.

"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," kata Karyoto.

Baca Juga: Dari Mana Julukan “Tangan Tuhan” Diego Maradona Bermula? Begini Asalnya

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x