Novel Baswedan Ungkap KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna, Berikut Penjelasannya

- 4 Desember 2020, 16:53 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Kolase ANTARA/

“Ini kan berbahaya pak karni. Ini bisa menjadi jalan atau peluang untuk intervensi,” ucapnya.

Menurutnya UU baru tersebut menyudutkan KPK sehingga banyak dari karyawannya yang memilih mundur.

Baca Juga: Terkait Reformasi Struktural, Presiden Berharap Bank Indonesia Mampu Mengambil Peran Signifikan

“Pertanyaannya seringkali dikatakan,’lah sekarang kenapa bisa OTT? Kenapa masih bisa bekerja?’ karena pelemahannya belum bisa 100 persen berjalan,” ungkapnya.

Novel mengungkapkan dirinya sempat ingin mundur namun ada beberapa hal yang masih dia petimbangkan.

“Sejujurnya, saya sudah beberapa waktu lalu ingin mundur, tapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya pikir, saya akan menunggu sampai pada masa betul-betul tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh. Saya akan mundur disana,” tutur Novel.

Baca Juga: Sudah Pacaran Lama Tapi Putus di Tengah Jalan? Jangan Galau, Simak 5 Tips Ampuh untuk Move On

Seperti yang kita ketahui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK beserta dengan istrinya atas dugaan korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.

Sebelumnya diberitakan Majalengka.pikiran-Rakyat.com, mereka ditangkap pada hari Rabu 25 November 2020 pada pukul 01.23 WIB di bandara Soekarno-Hatta.

“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata ketua KPK, Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah