Baca Juga: Pemberitaan Media Luar Negeri Soal Indonesia Rancang Kebijakan Program Biodiesel Tetap Berjalan
Menurut Wapres Ma'ruf Amin, apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
Sejalan dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar, seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang.
Oleh karena itu, harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi.
Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Warga Israel Masuk Indonesia, Fadli Zon: Ini Bentuk Penghianatan
“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” ungkap Tito.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti juga menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Indonesia memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah.
Sehingga, DPD RI akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah perihal ini.
Baca Juga: Kemensos Kukuhkan 'Pelopor Perdamaian' untuk Cegah dan Redam Konflik Sosial Antar Masyarakat
“DPD RI akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.