PR MAJALENGKA - Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung kemerdekaan negara Palestina.
Gencatan senjata yang dialamatkan ke Palestina oleh Israel sudah sangat tidak bisa di tolerir secara antar sesama manusia.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kanal Youtube Fadli Zon Official yang diunggah pada 29 November 2020, Fadli Zon mengkritik keputusan Kemenkum HAM.
Baca Juga: Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok, Ridwan Kamil: Sebagai Rasa Sayang Pak Gubernur
Seminggu lalu kita mendengar keterangan dari Digjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa pemerintah Indonesia telah membuka kembali layanan fasilitas calling visa bagi delapan negara, jelasnya.
Hal yang mengejutkan dari delapan negara tersebut, didalamnya terselip nama yang imprealis kolonialis yaitu Israel.
"Kalau keterangan dari Dirjen Imigrasi itu benar, menurut saya ini adalah penyelundupan oleh pemerintah. Dalam rangka untuk memberikan fasilitas bagi warga Israel masuk Indonesia tanpa hubungan diplomatik," ucap Fadli Zon.
Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Vaksin Belum Cukup untuk Perbaiki Dampak Covid-19 yang Berlangsung Bertahun-Tahun
Fadli Zon menuturkan, bahwa kita sama-sama tahu pembukaan UUD 1945 paragraf pertama, menyatakan tentang penjajahan.