Dengan tegas, ia pun membacakan langsung isi paragraf UUD tersebut.
"Ini jelas bahwa ini adalah perintah konstitusi. Tidak bisa kita bekerja sama dengan penjajah dengan kolonialis. Dalam hal termasuk juga dengan Israel," tutur Fadli.
Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri
Menurutnya, dunia pun sudah mengetahui bahwa Israel telah menjajah tanah Palestina.
"Israel telah melakukan penjajahan, kolonialisme terhadap tanah Palestina," tambahnya.
Lanjut dia, sepanjang Indonesia tujuh puluh lima tahun merdeka dan dalam Konferensi Asia Afrika, kita berkomitmen untuk memerdekakan negara Palestina.
Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri
Kini setelah tujuh puluh lima tahun Indonesia merdeka, tiba-tiba pemerintah membuka fasilitas 'calling visa'.
Itu artinya secara diam-diam pemerintah membolehkan warga Israel masuk walau tentu melalui prosedur yang disebut 'clearing house' dari beberapa instansi.
Anehnya, ditengah hiruk pikuk pandemi covid-19, mengapa tiba-tiba pemerintah menyelendupkan Israel ke dalam negara yang dapat masuk ke Indonesia tanpa mempunyai hubungan diplomatik.