Pandangan Fadli Zon Soal Anies Baswedan yang Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 19 November 2020, 19:17 WIB
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan.
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan. /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak/Kolase dari YouTube Fadli Zon Official, YouTube Mata Najwa, dan ANTARA Foto

PR MAJALENGKA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kabarlumajang.Pikiran-Rakyat.com, Anies Baswedan bersama stafnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.43 WIB.

Setelah hampir 10 jam diperiksa, Anies Baswedan meninggalkan Gedung Ditreskrim Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.20 WIB.

Baca Juga: Dongkrak Sektor Pangan dan Pertanian, Jokowi: Jadi Sumber Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

"Alhamdulillah saya tadi sudah selesi memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ungkap Anies Baswedan.

Ia mengaku, telah disuguhi 33 pertanyaan dari tim penyidik, kemudian menjadi sebuah laporan sebanyak 23 halaman.

"Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halamana. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," katanya.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Kamis 19 November 2020, Total Pasien 483.518

Anies Baswedan mengatakan, adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya yang nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x