Jelang Pilkada, Pasien Covid-19 Bisa Ikut Memilih dan Bakal Calon Diminta Terapkan Prokes

- 19 November 2020, 18:06 WIB
Pilkada serentak 9 Desember 2020
Pilkada serentak 9 Desember 2020 /Kpu/

PR MAJALENGKA - Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dibeberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Persiapan pun terus dilakukan jelang Pilkada 9 Desember nanti, termasuk dalam hal ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa RUU ini bisa diselesaikan di tahun 2021, sehingga RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada tahun 2022.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Taman Nasional Komodo Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

“Kami berharap bisa selesai paling cepat mungkin di pertengahan 2021. Sehingga kalau memang kita sepakati nanti ada normalisasi terkait pilkada 2022 itu sudah bisa dilaksanakan, dan terus jalan 2023 dan 2024,” ujarnya, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Portal Majalengka.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Warta Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat memastikan untuk para pasien Covid-19 tetap bisa melakukan pemilihan.

KPU akan mendata Pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri atau sedang dirawat untuk bisa mengikuti pemilihan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif

“Akan ada dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap, akan mendatangi pemilih pada hari pemungutan suara yaitu dari pukul 12 sampai selesai. Mereka bisa melakukan pencoblosan di tempat mereka diisolasi atau dirawat,” ujar Ramdan Ketua KPU Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Portal Majalengka Warta Pontianak (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x