Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif

- 19 November 2020, 15:04 WIB
Anies Baswedan dan Refly Harun.*
Anies Baswedan dan Refly Harun.* /

PR MAJALENGKA - Refly Harun selaku ahli hukum tata negara mengomentari terkait dipanggilnya Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Seperti yang kita tahu, Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi perihal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, Anies Baswedan tidak menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

Komentar tersebut dilontarkan di Kanal Youtube pribadinya yang diunggah pada Rabu, 18 November 2020.

Dalam video tersebut Refly Harun mengatakan, Anies Baswedan tidak menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu ahli tata negara itu pun menilai, Gubernur DKI Jakarta itu melakukan kesalahan bukan dalam ranah pidana, tetapi ranah politik dan administratif negara.

Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya

Dikatakan juga oleh Refly Harun bahwa DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kabar Lumajang PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah