Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

- 19 November 2020, 14:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

PR MAJALENGKA - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut akan diberikan satu kali kepada dua juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tanaga perpustakaan, laboratorium, dan honorer.

Program ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Inggris vs Islandia: The Three Lions Menang Meyakinkan

Total anggaran program BSU untuk PTK ini sebesar Rp3,6 Triliun untuk total sasaran penerima sebanyak dua juta orang.

Lebih rinci, jumlah sasaran penerima diantaranya dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebanyak 162.277 orang.

Sebanyak 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: BioNTech Memperkirakan Vaksin Covid-19 Buatannya Akan Disetujui Minggu Ketiga Desember

Sedangkan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebanyak 237.623 orang.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x