Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

- 19 November 2020, 14:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

Menurut Nadiem, persyaratannya untuk mendapatkan BSU cukup mudah sehingga bantuan yang diberikan diharapkan lebih cepat diterima.

“Dalam melakukan bantuan sosial apapun, kami memang selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan penerima untuk mendapatkannya dan lebih cepat,” ujar Nadiem dikutip Majalenka.pikiran-rakyat.com dari Youtube Kemendikbud RI, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 akan Dirilis di HBO Max pada Hari yang Sama di Bioskop

Persyaratan BSU Kemendikbud, yaitu:

1. Merupakan WNI,

2. Berstatus bukan sebagai PNS,

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020,

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan

5. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kasus Aktif Masih Tinggi, APBD 2021 TA Jabar Fokus Penanganan Covid-19

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah