Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

- 19 November 2020, 14:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

Bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, supaya bantuan sosial yang diberikan adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem.

"Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," lanjutnya.

Baca Juga: Bitcoin Mencapai Nilai Tertinggi Sejak 2017

BSU ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus keprihatinan pemerintah pusat kepada seluruh tenaga Pendidikan yang ada di Indonesia yang terdampak pendemi Covid-19 secara ekonomi.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah