Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

- 19 November 2020, 14:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

PR MAJALENGKA - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut akan diberikan satu kali kepada dua juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tanaga perpustakaan, laboratorium, dan honorer.

Program ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Inggris vs Islandia: The Three Lions Menang Meyakinkan

Total anggaran program BSU untuk PTK ini sebesar Rp3,6 Triliun untuk total sasaran penerima sebanyak dua juta orang.

Lebih rinci, jumlah sasaran penerima diantaranya dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebanyak 162.277 orang.

Sebanyak 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: BioNTech Memperkirakan Vaksin Covid-19 Buatannya Akan Disetujui Minggu Ketiga Desember

Sedangkan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebanyak 237.623 orang.

Menurut Nadiem, persyaratannya untuk mendapatkan BSU cukup mudah sehingga bantuan yang diberikan diharapkan lebih cepat diterima.

“Dalam melakukan bantuan sosial apapun, kami memang selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan penerima untuk mendapatkannya dan lebih cepat,” ujar Nadiem dikutip Majalenka.pikiran-rakyat.com dari Youtube Kemendikbud RI, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 akan Dirilis di HBO Max pada Hari yang Sama di Bioskop

Persyaratan BSU Kemendikbud, yaitu:

1. Merupakan WNI,

2. Berstatus bukan sebagai PNS,

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020,

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan

5. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kasus Aktif Masih Tinggi, APBD 2021 TA Jabar Fokus Penanganan Covid-19

Bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, supaya bantuan sosial yang diberikan adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem.

"Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," lanjutnya.

Baca Juga: Bitcoin Mencapai Nilai Tertinggi Sejak 2017

BSU ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus keprihatinan pemerintah pusat kepada seluruh tenaga Pendidikan yang ada di Indonesia yang terdampak pendemi Covid-19 secara ekonomi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah