PR MAJALENGKA - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta akan sekali diberikan oleh Kemendikbud.
Tenaga pendidik yang bisa mendapatkan BSU adalah pendidik non-PNS yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tanaga perpustakaan, laboratorium, dan honorer di satuan Pendidikan negeri dan swasta.
Baca Juga: Luncurkan Program BSU, Mendikbud Jelaskan sebagai Bantuan Ekonomi untuk Tenaga Pendidik Non-PNS
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari buku saku BSU Kemdikbud, berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud