Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta, Syarat Ini Harus Dipenuhi Calon Penerima

- 19 November 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi- Lembaran uang rupiah. Kemendikbud berikan bantuan subsidi upah Rp1.8 juta bagi PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi- Lembaran uang rupiah. Kemendikbud berikan bantuan subsidi upah Rp1.8 juta bagi PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. /PIXABAY/Ekoanug

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Ini Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kalau Diminta Paling Depan Saya Siap

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.***

 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah