4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya
Selain itu, calon penerima juga harus melengkapi sejumlah dokumen untuk mencairkan bantuan tersebut.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Rekrut Pegawai Baru hingga 2023, Tjahjo Kumolo: Akan Bangun Sistem yang Praktis
PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).