Komentari Pemeriksaan Anies Baswedan, Fadli Zon: Ngawur Saja Menginterpretasikan

- 20 November 2020, 07:15 WIB
Fadli Zon saat Mengisi Webinar DPR RI dan Kominfo
Fadli Zon saat Mengisi Webinar DPR RI dan Kominfo /

PR MAJALENGKA - Pernikahan Najwa Shihab, putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab digelar pada tanggal 14 November Sabtu lalu.

Acara tersebut digelar bersama dengan Peringatan Maulid Nabi Saw dan dihadiri ribuan warga.

Pada kegiatan acara tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), sehingga harus menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Tahun 2022 Sebanyak 12.548 Desa di Indonesia Bakal Terhubung Jaringan 4G

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kabarlumajang.Pikiran-Rakyat.com, Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Selasa, 17 November 2020.

Anies Baswedan diperiksa selama kurang lebih 9 jam lamanya.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

Baca Juga: Pandangan Fadli Zon Soal Anies Baswedan yang Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah