9 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menhum HAM: Bagian dari Vaksin Lesunya Perekonomia

- 18 Februari 2021, 15:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. /Instagram @yasonna.laoly

Sejumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan, sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan.

Yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Satu Hari Lagi! Doyoung NCT akan Debut dalam Drama Cafe Midnight

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Yasonna menambahkan bahwa, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna.

Baca Juga: Prediksi Slavia Praha vs Leicester City, Saatnya Unjuk Gigi di Eropa

Kabar tentang penerbitan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga dibagikan Yasonna Laoly di akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly, Rabu, 17 Februari 2021.

Terlihat politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengunggah sebuah foto dirinya tengah duduk di ruang kerjanya dan di belakangnya berdiri tiga orang pejabat Kementerian Hukum dan HAM mendampinginya.

Foto itu kemudian diberikan keterangan sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah