PR MAJALENGKA – Tahun ini baik Indonesia maupun dunia tengah dilanda krisis di bidang ekonomi dan tenaga kerja.
Tahun 2020 ini Indonesia membuat keputusan menetapkan Undang-Undang Cipta kerja.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, walaupun sempat menuai pro kontra, UU Cipta Kerja ini memberikan dampak yang besar bagi wirausaha.
Baca Juga: Marvel Studios Umumkan Series dan Film Baru, Salah Satunya Fantastic Four
Salah satunya diungkapkan oleh Pengamat UMKM Universitas Padjajaran Asep Mulyana, dirinya menilai UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan pada wirausaha.
“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” ungkap Asep.
Hadirnya UU Cipta kerja mendorong masyarakat untuk berwirausaha, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, yaitu pertama, izin usaha kali ini dipermudah dengan izin berbasis tunggal.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pemkot Bogor Siapkan GOR Pajajaran untuk Rumah Sakit Darurat
Kedua adanya insentif dari pemerintah untuk usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.