9 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Menhum HAM: Bagian dari Vaksin Lesunya Perekonomia

- 18 Februari 2021, 15:11 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menandatangani 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. /Instagram @yasonna.laoly

PR MAJALENGKA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan pemberlakuan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam keterangan pers Kemenkum HAM yang dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemenkumham.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kerap Dicibir Warganet, Kekeyi: Aku Juga Manusia Bukan Boneka

Menurut Yasonna Laoly, UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 18 Februari: Gawat! Aldebaran Lakukan Tes DNA pada Reyna

Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Sejumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan, sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan.

Yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Satu Hari Lagi! Doyoung NCT akan Debut dalam Drama Cafe Midnight

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Yasonna menambahkan bahwa, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna.

Baca Juga: Prediksi Slavia Praha vs Leicester City, Saatnya Unjuk Gigi di Eropa

Kabar tentang penerbitan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga dibagikan Yasonna Laoly di akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly, Rabu, 17 Februari 2021.

Terlihat politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengunggah sebuah foto dirinya tengah duduk di ruang kerjanya dan di belakangnya berdiri tiga orang pejabat Kementerian Hukum dan HAM mendampinginya.

Foto itu kemudian diberikan keterangan sebagai berikut;

Baca Juga: Bantu Angkat Kesejahteraan Masyarakat, Menkeu Tetapkan Peraturan Gaji Pekerja Tidak Dipotong PPh

"Selasa tanggal 16 February 2021 saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani surat penyerahan berkas-berkas pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Disamping itu saya juga melakukan pengecekan administrasi teknis pengundangan akhir (final) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggal 2 Februari 2021 yang lalu, 45 PP dan 4 Perpres tersebut telah selesai diparaf para Menteri dan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian diundangkan. Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenkoperekonomian, masukan juga dapat diberikan baik melalui website, webinar, FGD yg dilakukan oleh Pemerintah, maupun melalui surat menyurat.

Semoga tujuan baik dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha dapat tercapai, yaitu: mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil), mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum), mudah dalam manajemen/operasional koperasi, serta tetap menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja.' ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah