Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 20:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

“Yang pertama adalah Pemda atau Kanwil atau Kemenag daerah, yang kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui, yang ketiga adalah perwakilan orang tua melalui Komite Sekolah,”

Mendikbud mengatakan bahwa jika sekolah telah dibuka, orang tua masih bisa memperbolehkan anaknya untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah