“Yang pertama adalah Pemda atau Kanwil atau Kemenag daerah, yang kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui, yang ketiga adalah perwakilan orang tua melalui Komite Sekolah,”
Mendikbud mengatakan bahwa jika sekolah telah dibuka, orang tua masih bisa memperbolehkan anaknya untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ucapnya.***