Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 20:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

Tidak hanya itu, ternyata di zona oranye dan merah terdapat sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka karena dirasa sulit untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa risiko terlalu lama menerapkan pembelajaran jarak jauh berdampak negatif terhadap siswa.

Baca Juga: Perasaan Gading Marten Ketika Suatu Hari Nanti Gempi Panggil Seseorang Daddy

Dampak negatif yang disebutkan yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyak sekali orang tua yang skeptis bahwa PJJ ini suatu hal yang benar-benar berperan dalam pendidikan anak," ucapnya.

"sehingga banyak anak dikeluarkan dari sekolah dan resiko ini akan semakin meningkat,” lanjut Mendikbud.

Baca Juga: Mike Pence Sebut Pemerintahan Trump Tidak Ada Lockdown Lagi

Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak permintaan yang disampaikan dari kepala daerah kepada Mendikbud terkait situasi ini.

“Pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri,” ujar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga menyampaikan terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, yakni kesehatan dan keselamatan, dan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah