Simak Persyaratan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 18:00 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Program ini juga mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta untuk PTK Non-PNS

Sasaran utama penerima BSU adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan,kalau program ini bentuk dari kepedulian pemerintah untuk membantu tenaga honorer.

“Dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 18 Tim Kedokteran Terbaik Akan Melaju ke Babak Final Medical Online Championship 2020

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x