Simak Persyaratan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 18:00 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Raditya Dika dan Deddy Corbuzier Jelaskan 'Kenapa Greenland Isinya Es Tapi Iceland Datararan HIjau?'

Berikut persyaratannya:

1. Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

2. Berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Kerja Sama dengan PSSI Gelar Seleksi Gala Siswa Indonesia

Mekanisme pencairan BSU:

Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud.

Untuk itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah