Kabar Gembira, Kemendikbud Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta untuk PTK Non-PNS

- 18 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud /

PR MAJALENGKA- Kabar baik datang dari dunia pendidikan, khususnya para pengajar atau guru maupun dosen, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga admin non-PNS  di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: 18 Tim Kedokteran Terbaik Akan Melaju ke Babak Final Medical Online Championship 2020

Bantuan ini sebagai bentuk dukungan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Subsidi ini rencananya akan diterima sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

Sedangkan prosesnya akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Raditya Dika dan Deddy Corbuzier Jelaskan 'Kenapa Greenland Isinya Es Tapi Iceland Datararan HIjau?'

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim berharap dengan adanya BSU bisa meningkatkan perekonomian dosen, guru, pendidik anak usia dini (PAUD), tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x