Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

- 20 November 2020, 20:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka  Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemdikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

PR MAJALENGKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan kewenangan penuh kepada instansi terkait di daerah untuk menentukan sekolah dibuka kembali.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI dalam kanal Youtube Kemendikbud RI yang diunggah pada 20 November 2020.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa hanya 13 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah pada hari ini.

Baca Juga: Pemimpin G20 Didesak untuk Menyediakan Dana untuk Vaksin, Obat-Obatan, Serta Alat Tes Covid-19

Sebanyak 87 persen masih menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.

Data tersebut diketahui dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya bahwa telah diperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, tetapi faktanya masih banyak sekolah yang belum dibuka di zona tersebut.

Baca Juga: Perasaan Gading Marten Ketika Suatu Hari Nanti Gempi Panggil Seseorang Daddy

“Dan ini disebabkan beberapa faktor, tapi ini juga menunjukkan bahwa proses protokol sekolah tatap muka membutuhkan waktu dan membutuhkan disiplin yang tinggi,” ucap Nadiem Makarim dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x