PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan apresiasi kepada Pendidikan dan Tenaga Kerja (PTK) non-PNS dengan bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan tersebut diberikan kepada PTK non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.
“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif
BSU merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbud untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, BSU juga program upaya mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Bantuan ini menyasar kepada .034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud
Mendikbud mengatakan, komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi PTK non-Pns yang menerima bantuan ini.