Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan apresiasi kepada Pendidikan dan Tenaga Kerja (PTK) non-PNS dengan bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan tersebut diberikan kepada PTK non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif

BSU merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbud untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, BSU juga program upaya mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan ini menyasar kepada .034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

Mendikbud mengatakan, komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi PTK non-Pns yang menerima bantuan ini.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jurnal Garut Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x