Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

“Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ucap Mendikbud.

Untuk lebih detail, bantuan ini akan menyasar kepada 162.277 dosen di PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU yaitu, calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS, memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan tersebut akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Rekrut Pegawai Baru hingga 2023, Tjahjo Kumolo: Akan Bangun Sistem yang Praktis

Untuk mengeceknya, calon penerima dapat mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Hingga 19 November 2020 pukul 11.30 WIB, website tersebut belum bisa diakses.

Diperkirakan dampak membludaknya pengunjung website menjadikan website tersebut down.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jurnal Garut Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah