Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

Baca Juga: Ini Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kalau Diminta Paling Depan Saya Siap

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jurnal Garut, jika webite sudah bisa diakses, beberapa langkah untuk mengecek daftar penerima BSU:

PTK dapat menggunakan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah diverifikasi, adapun caranya yakni:

1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 18 November 2020, Kasus Bertambah 4.265 Pasien, Total 478.720

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika sudah, calon penerima dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Program BSU Diluncurkan Kemendikbud, DPR RI Beri Apresiasi

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jurnal Garut Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah